masukkan script iklan disini
Jejak Cyber || Jakarta — Tekanan publik terhadap DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka.
Dalam aksi massa yang berlangsung hari ini Kamis (27/08/2026). komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian RUU tersebut dibacakan oleh Botok di hadapan peserta aksi.
Dalam komitmen tersebut, DPR RI menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting, terutama dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendorong pemulihan aset hasil kejahatan.
Pimpinan DPR RI juga menyatakan komitmennya untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, komitmen tersebut disertai tenggat waktu yang menjadi sorotan. DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan yang paling menarik perhatian publik adalah komitmen pimpinan DPR RI untuk mengundurkan diri apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Di tengah tuntutan masyarakat yang menginginkan kepastian dan percepatan pembahasan, muncul sejumlah pertanyaan kritis: mengapa harus menunggu hingga 15 Desember 2026? Apakah tenggat tersebut benar-benar merupakan batas akhir yang realistis, atau justru diduga membuka ruang bagi kembali molornya proses legislasi?.
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengenai siapa saja pimpinan DPR RI yang dimaksud dalam pernyataan kesediaan mengundurkan diri tersebut. Publik tentu berhak memperoleh kejelasan mengenai siapa yang memikul tanggung jawab politik atas komitmen tersebut dan bagaimana mekanisme.
Pertanggung jawabannya apabila target tidak tercapai.
Kritik tersebut menjadi semakin relevan mengingat RUU Perampasan Aset telah lama menjadi perhatian publik sebagai instrumen yang dinilai strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan mengoptimalkan pengembalian aset negara.
Karena itu, aksi masyarakat hari ini tidak semata-mata dapat dipandang sebagai tekanan politik terhadap parlemen. Lebih dari itu, ia merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal proses legislasi yang memiliki konsekuensi besar terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Apresiasi layak diberikan kepada seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan terus mengingatkan lembaga negara agar tidak kehilangan orientasi pada kepentingan publik.
Kini, bola berada di tangan DPR RI dan pemerintah. Komitmen telah disampaikan, tenggat telah ditetapkan. Tinggal menunggu apakah 15 Desember 2026 akan menjadi tanggal lahirnya UU Perampasan Aset, atau kembali menjadi batas waktu yang terlewat tanpa kepastian.
Publik tentu akan mencatat, mengawasi, dan menagih setiap kata yang telah diucapkan.
Red

Tidak ada komentar:
Posting Komentar