masukkan script iklan disini
JEJAK CYBER || SUMSEL,Lahat - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Lahat mendapat perhatian serius dari Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Lahat. Tak hanya mengedepankan upaya pemadaman dan pencegahan, kepolisian juga memperkuat langkah penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Hingga saat ini, sedikitnya empat perkara karhutla tengah ditangani Polres Lahat. Dari empat perkara tersebut, satu kasus telah meningkat ke tahap penyidikan dengan menetapkan W (59) sebagai tersangka.
Sementara tiga perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian berada di kawasan kaki Bukit Senubut atau Bukit Jempol, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat. Kebakaran yang terjadi pada Senin (24/8/2026) tersebut diperkirakan menghanguskan lahan hingga sekitar 350 hektare.
Medan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan. Personel Polsek Merapi Barat bersama pemerintah daerah dan masyarakat pun turun langsung melakukan upaya pemadaman secara manual agar api tidak semakin meluas.
Di sisi lain, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat terus melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab kebakaran. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana di balik peristiwa tersebut.
Satu Kasus Naik Penyidikan, W Jadi Tersangka
Sementara itu, perkara yang telah memasuki tahap penyidikan terjadi di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, pada Sabtu (8/8/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan W (59) sebagai tersangka. Ia diduga membuka lahan untuk kepentingan berkebun dengan cara membakar.
Dari proses penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas merek Nagoya dan satu bilah parang.
Saat ini, berkas perkara tersangka masih dalam proses pelengkapan sebelum nantinya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk tahapan hukum berikutnya.
Tiga Perkara Masih Didalami
Selain perkara yang menjerat W, tiga kasus karhutla lainnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasus kedua terjadi di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pulau Pinang. Polisi telah memasang garis polisi di lokasi serta banner peringatan sebagai bagian dari langkah penanganan sekaligus pencegahan agar lokasi tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Kasus ketiga terjadi di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, dengan luas lahan terbakar diperkirakan sekitar satu hektare. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan melibatkan pemilik lahan berinisial I untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai kronologi dan penyebab kebakaran.
Sedangkan kasus keempat merupakan kebakaran di kawasan kaki Bukit Senubut, Kecamatan Merapi Barat, yang luasnya mencapai sekitar 350 hektare.
Besarnya luasan lahan yang terbakar membuat penyidik bergerak untuk memastikan penyebab kebakaran.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi di lapangan guna menentukan apakah peristiwa tersebut murni akibat faktor tertentu atau terdapat unsur kesengajaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polisi Tegaskan Tak Ada Kompromi
Penanganan perkara karhutla tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan KUHP Nasional sesuai fakta dan hasil penyidikan pada masing-masing perkara.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembakaran hutan dan lahan yang terbukti melanggar hukum dan berdampak luas terhadap masyarakat maupun lingkungan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan dan pembakaran hutan yang merugikan masyarakat luas. Tidak ada kompromi terhadap perbuatan yang terbukti melanggar hukum. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar. Upaya pencegahan, kewaspadaan masyarakat, respons cepat di lapangan, serta penegakan hukum harus berjalan beriringan.
Melalui jajaran Polres Lahat, Polda Sumsel terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi potensi karhutla. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah api meluas, melindungi keselamatan warga, sekaligus menjaga kawasan hutan dan lingkungan dari kerusakan yang lebih besar.
Pesannya jelas: membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko menimbulkan bencana, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum. Di tengah ancaman karhutla, kepedulian dan kesadaran bersama menjadi benteng pertama untuk menjaga Sumatera Selatan tetap aman dari kepungan asap dan kobaran api.
πΏππ ππππ: M.Tahan
π΄πππππ: Amad Ma'muri




Tidak ada komentar:
Posting Komentar