masukkan script iklan disini
Jejakcyber.net || Jakarta - Patung Dewi Keadilan atau Justitia bukan sekadar hiasan di ruang pengadilan atau lembaga hukum. Ia adalah simbol universal yang mengandung pesan mendalam tentang bagaimana hukum seharusnya berjalan — adil, jujur, dan berpihak pada kebenaran. Setiap bagian dari patung ini memiliki makna filosofis yang menjadi fondasi penegakan hukum di seluruh dunia.
⚖️ Timbangan di Tangan Kanan
Timbangan yang dipegang melambangkan keseimbangan, kehati-hatian, dan ketelitian. Dalam menegakkan keadilan, setiap bukti, fakta, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak harus ditimbang secara cermat dan seimbang. Tidak boleh ada yang lebih berat atau lebih ringan hanya karena alasan tertentu. Keputusan harus diambil berdasarkan fakta yang utuh dan objektif.
🗡️ Pedang di Tangan Kiri
Pedang melambangkan kekuasaan menegakkan kebenaran, ketegasan, sekaligus perlindungan hukum. Ketajamannya bermakna hukuman atau sanksi yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan. Penegakan hukum harus tegas dan konsisten, tidak boleh goyah, dan tidak boleh ada yang kebal dari hukum, sekalipun pejabat tinggi atau orang kaya.
👁️ Penutup Mata
Penutup mata adalah pesan paling mendalam: keadilan harus “buta” terhadap status sosial, kekayaan, pangkat, kedudukan, maupun hubungan kekerabatan. Hukum berlaku sama bagi siapa saja. Keadilan tidak boleh memihak, tidak boleh melihat siapa yang bersalah, melainkan melihat apa yang diperbuat. Kebenaran dan hukum adalah satu-satunya ukuran yang berlaku.
Secara keseluruhan, Patung Dewi Justitia mengingatkan kita bahwa keadilan tidak bisa dijalankan dengan tergesa-gesa, berat sebelah, atau menutup mata terhadap fakta. Ia harus ditegakkan dengan seimbang saat menilai, tegas saat bertindak, jujur dalam mengambil keputusan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.
Menyikapi makna simbol keadilan ini, Sanriko Alfrius Bernado, S.H., M.H.,saat di wawancara minggu tgl- 23/08/2026 di kediamannya menyampaikan pandangannya:
“Simbol Dewi Justitia mengingatkan kita bahwa keadilan tidak boleh dikompromikan. Timbangan mengajarkan kita menimbang fakta secara adil, pedang mengingatkan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu, dan penutup mata menegaskan bahwa hukum tidak boleh memandang siapa yang bersalah, melainkan apa yang diperbuat. Keadilan sejati terwujud ketika setiap warga negara merasa dilindungi dan diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi, tanpa intervensi, dan tanpa kompromi terhadap kebenaran.ucapnya
Lebih lanjut, Sanriko menegaskan bahwa di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah, pesan dari simbol ini tetap relevan dan mendesak untuk dipegang teguh. Penegakan keadilan memerlukan integritas yang tak bisa ditawar, keberanian yang tak bisa digoyahkan, dan keteguhan yang tak bisa dikompromi. Keadilan yang lambat adalah keadilan yang ditolak, dan keadilan yang berat sebelah bukanlah keadilan sama sekali.tegasnya
“Keadilan bukan sekadar tujuan penegakan hukum, melainkan jiwa dan ruh dari hukum itu sendiri. Jika keadilan diabaikan, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan yang kehilangan wibawa dan kepercayaan masyarakat,
Sanriko juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar penegakan keadilan di masa kini bukanlah kurangnya peraturan, melainkan konsistensi dan integritas dalam menerapkannya. Hukum harus menjadi panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berlaku sama bagi setiap orang tanpa pandang bulu.
“Keadilan harus ditegakkan walau langit akan runtuh. Prinsip ini harus menjadi kompas bagi seluruh penegak hukum untuk senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan keadilan yang nyata, bukan sekadar keadilan di atas kertas,” pungkasnya .
Di tengah tantangan penegakan hukum yang kompleks, pesan dari simbol keadilan dan pandangan Sanriko Alfrius Bernado, S.H., M.H. menjadi pengingat bersama: keadilan yang sesungguhnya lahir dari keseimbangan, ketegasan, ketulusan, dan keberpihakan pada kebenaran bukan pada siapa yang lebih kuat atau lebih berkuasa. Semoga makna Dewi Keadilan ini selalu menjadi pedoman bagi kita semua, terutama para penegak hukum, untuk senantiasa menegakkan keadilan yang nyata dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.tutupnya
Reporter: Ijun
Editor: Amad Ma'muri


Tidak ada komentar:
Posting Komentar