• Jelajahi

    Copyright © JEJAK CYBER
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    🔴 BREAKING NEWS
    Memuat berita...

    Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

    Rabu, Agustus 26, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jejakcyber || Cirebon - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan yang diduga dilakukan seorang pedagang cimin keliling berinisial US (45), dengan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

    Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah menjelaskan, para korban yang telah terdata seluruhnya merupakan anak perempuan berusia antara 6 hingga 9 tahun, sementara dugaan perbuatan tersebut terjadi pada waktu dan lokasi berbeda ketika US berjualan cimin secara berpindah- pindah di sekitar lingkungan tempat tinggal para korban.

    "Perkara tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua korban mencurigai perilaku US ketika berjualan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada orang tua lainnya hingga ditemukan adanya beberapa anak yang mengaku mendapatkan perlakuan serupa dari terduga pelaku." tutur Hendra, Rabu (26/8/2026)

    Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, US diduga menggunakan modus dengan berpura-pura hendak menimbang atau mengangkat tubuh anak, kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk menyentuh bagian tubuh korban yang seharusnya tidak disentuh, sehingga dugaan perbuatan tersebut baru diketahui setelah orang tua melakukan komunikasi dan menggali keterangan dari anak-anak mereka.

    Pada 18 Agustus 2026, US kembali ditemukan warga dan diduga melakukan tindakan serupa terhadap seorang anak di bawah umur, sehingga warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

    Polisi selanjutnya membawa US ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum dan pendalaman perkara, termasuk meminta keterangan yang diperlukan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya potongan pakaian anak.

    AKP M. Fadlillah menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diterima untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi kemungkinan adanya anak lain yang pernah mendapatkan perlakuan serupa dari terduga pelaku, sehingga masyarakat yang memiliki informasi penting diharapkan segera menyampaikannya kepada kepolisian.

    Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, sekaligus memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pendampingan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban selama proses hukum berlangsung.

    "Untuk sementara anak yang sudah terdata sebanyak tujuh orang dan kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain, sehingga kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," ujar AKP M. Fadlillah.

    Pewarta: Ben
    Editor: Amad Ma'muri
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Diver

    🔴 MITRA JEJAK CYBER - MEDIA PROMOSI PASANG IKLAN DISINI
    Display BannerTop Header
    300x250
    Rp 150.000/bulan
    Artikel Sponsor1 Artikel SEO
    + Share Sosmed
    Rp 200.000
    Video PromosiYouTube & Reels
    IG + TikTok
    Rp 250.000
    Paket KomplitBanner + Artikel
    + Video
    Rp 500.000
    📲 HUBUNGI WHATSAPP SEKARANG