• Jelajahi

    Copyright © JEJAK CYBER
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    🔴 BREAKING NEWS
    Memuat berita...

    Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Sebelum 15 Desember 2026

    Kamis, Agustus 27, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    JEJAK CYBER || JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,Puan Maharani menyatakan keseriusannya untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bahkan, pimpinan DPR disebut siap mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri apabila regulasi tersebut tidak berhasil disahkan sesuai target yang telah ditetapkan.Kamis (27/08/2026) 

    Komitmen tersebut menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset melalui rapat paripurna DPR. Tenggat ini menjadi salah satu poin penting dalam komitmen tertulis yang telah disepakati oleh pimpinan DPR.

    Keseriusan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan tertulis yang telah ditandatangani pimpinan DPR. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang ditentukan tidak dapat direalisasikan.

    Komitmen tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima audiensi dari perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Rombongan AMPB dipimpin oleh Supriyono alias Botok, yang menyampaikan aspirasi sekaligus dorongan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dituntaskan.

    Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi kedua pihak untuk membahas secara langsung urgensi kehadiran regulasi mengenai perampasan aset. Bagi masyarakat, pengesahan RUU tersebut dinilai penting sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memastikan aset hasil tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

    Sejumlah pimpinan DPR turut disebut merespons aspirasi tersebut, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Mereka disebut ikut menandatangani komitmen yang berkaitan dengan target pengesahan RUU Perampasan Aset.

    Dengan adanya batas waktu yang tegas dan surat komitmen tersebut, perhatian kini tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen. Publik akan menanti apakah target pengesahan sebelum 15 Desember 2026 benar-benar dapat diwujudkan.

    Jika target itu gagal dipenuhi, pernyataan kesiapan mundur yang telah dituangkan dalam surat komitmen tentu akan menjadi ujian serius bagi konsistensi dan kredibilitas pimpinan DPR di hadapan publik.

    Pewarta: M.Mahdi
    Editor: Amad Ma'muri
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Diver

    🔴 MITRA JEJAK CYBER - MEDIA PROMOSI PASANG IKLAN DISINI
    Display BannerTop Header
    300x250
    Rp 150.000/bulan
    Artikel Sponsor1 Artikel SEO
    + Share Sosmed
    Rp 200.000
    Video PromosiYouTube & Reels
    IG + TikTok
    Rp 250.000
    Paket KomplitBanner + Artikel
    + Video
    Rp 500.000
    📲 HUBUNGI WHATSAPP SEKARANG