masukkan script iklan disini
JEJAK CYBER || CIANJUR — Persoalan jual beli perhiasan kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Seorang warga Kampung Tanjakan, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Wawa (47), mengadukan salah satu toko perak yang berada di kawasan Pasar Induk Cianjur kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakjelasan mengenai barang yang dibelinya, setelah konsumen mengaku tidak dapat menjual kembali barang tersebut sebagaimana yang diharapkannya.
Pengaduan Wawa diterima langsung Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, Kamis (3/9/2026). Wawa menuturkan, persoalan bermula ketika dirinya membeli perhiasan berbahan perak dari toko tersebut. Namun, ketika hendak menjualnya kembali, ia justru mendapat informasi dari pihak lain bahwa barang yang dibawanya diduga bukan merupakan perak atau barang berharga sebagaimana yang dipahaminya saat melakukan transaksi.
Menurut Wawa, dirinya bahkan telah beberapa kali mendatangi kawasan pasar tersebut untuk mencari kepastian mengenai barang yang dibelinya. Ia mengaku kecewa karena sebagai konsumen, dirinya berharap barang yang dibeli dari toko yang bergerak dalam jual beli perak memiliki kejelasan mengenai jenis, kualitas, serta nilai ekonominya.
“Saya kecewa. Kalau membeli bisa, tetapi ketika mau menjual kembali justru tidak bisa,” ujar Wawa, sebagaimana disampaikannya kepada BPSK Cianjur.
Wawa mengaku selama ini tidak asing dengan transaksi perhiasan. Ia menyebut pernah beberapa kali membeli emas dan memahami bahwa perhiasan pada umumnya memiliki nilai jual kembali. Karena itu, persoalan yang dialaminya kali ini menimbulkan tanda tanya sekaligus kekecewaan. Terlebih, saat dirinya bermaksud menjual barang tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Menurutnya, apabila sebuah usaha bergerak dalam transaksi jual beli perak, maka konsumen semestinya memperoleh informasi yang terang mengenai barang yang ditawarkan, termasuk apabila barang tersebut ternyata tidak memiliki nilai jual kembali sebagaimana yang dipersepsikan konsumen.
“Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tentu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, baik oleh konsumen maupun pelaku usaha,” kata Adang.
Ia menegaskan, BPSK tidak akan mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh pihak dimintai keterangan dan fakta transaksi diperiksa secara menyeluruh.
Adang menambahkan, BPSK berencana memanggil pihak toko yang diadukan serta pihak-pihak terkait pada pertengahan September mendatang. Ia juga menyebut persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di Pasar Induk Cianjur. Apabila ditemukan persoalan serupa yang dialami konsumen lain, menurutnya, penyelesaiannya tidak semestinya berhenti pada persoalan antara satu konsumen dan satu pelaku usaha saja.
BPSK Cianjur pun mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap transaksi perdagangan. Sebab, persoalan sederhana mengenai sebuah barang dapat berkembang menjadi persoalan besar ketika informasi kepada konsumen tidak disampaikan secara jelas.
Terlepas dari bagaimana hasil pemeriksaan nantinya, kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik adalah modal utama perdagangan. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, sementara pelaku usaha berkewajiban memastikan setiap transaksi berlangsung secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
πΉπππππππ: πΌ, πΌππππ/π±ππ
π΄πππππ: π°πππ πΌπ'ππππ




Tidak ada komentar:
Posting Komentar