• Jelajahi

    Copyright © JEJAK CYBER
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    🔴 BREAKING NEWS
    Memuat berita...

    Berkas P-21, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera Masuk Persidangan

    Selasa, September 08, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    JEJAK CYBER || BANDUNG – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka Taufik Hidayat Bin Tata memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan berkas perkara yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat telah lengkap atau P-21.

    Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-3561/M.2.19/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan Kejari Kabupaten Bandung.
    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyidik telah menerima pemberitahuan resmi terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

    “Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung terkait penyidikan perkara atas nama tersangka Taufik Hidayat Bin Tata. Penyidik Ditres PPA dan PPO siap melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” ujar Hendra, Selasa (8/9/2026).

    Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum terhadap Taufik selanjutnya memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Jabar kepada Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung.

    Pelimpahan tersebut akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
    Dalam perkara ini, Taufik dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
    Selain itu, Taufik juga disangkakan melanggar Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Polda Jabar memastikan proses penyidikan telah berjalan hingga tahap akhir. Setelah pelimpahan Tahap II dilakukan, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Dengan status berkas yang telah dinyatakan P-21, kasus tersebut kini selangkah lebih dekat menuju proses persidangan di pengadilan.

    Reporter: M.Mahdi (Ben)
    Editor: Amad Ma'muri
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Diver

    🔴 MITRA JEJAK CYBER - MEDIA PROMOSI PASANG IKLAN DISINI
    Display BannerTop Header
    300x250
    Rp 150.000/bulan
    Artikel Sponsor1 Artikel SEO
    + Share Sosmed
    Rp 200.000
    Video PromosiYouTube & Reels
    IG + TikTok
    Rp 250.000
    Paket KomplitBanner + Artikel
    + Video
    Rp 500.000
    📲 HUBUNGI WHATSAPP SEKARANG