masukkan script iklan disini
𝐉𝐄𝐉𝐀𝐊 𝐂𝐘𝐁𝐄𝐑 || 𝐓𝐀𝐒𝐈𝐊𝐌𝐀𝐋𝐀𝐘𝐀, 𝐉𝐔𝐌'𝐀𝐓 (𝟐𝟓/𝟗/𝟐𝟎𝟐𝟔) - Telah terjadi dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Bojongasih. Cepi Anwar. S.ST, M.I.P sebagai Kepala Puskesmas kecamatan bojongasih kabupaten Tasikmalaya hal tersebut diduga memberikan perintah pelaksanaan kegiatan Cek Kesehatan Geratis (CKG) kepada seorang yang di perbantukan berinisial (SN ).
perawat yang tidak tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Puskesmas Bojongasih, tanpa dilengkapi surat tugas resmi.
Tindakan ini telah berlangsung dinilai sangat melanggar asas legalitas, prosedur administrasi kepegawaian, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Secara hukum dan birokrasi, hal ini menjadi perhatian serius, terlebih kegiatan pemeriksaan kesehatan merupakan urusan yang memerlukan jaminan sahnya status petugas, kompetensi, serta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan.
Dua Pokok Pelanggaran yang Ditemukan,
𝟏. Pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi
Setiap penugasan kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai pemerintah wajib didasarkan pada naskah dinas yang sah.
Memberikan perintah di luar sistem administrasi tertulis dinilai melanggar aturan tata persuratan dan administrasi kepegawaian yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah.
𝟐. Pelanggaran Aturan Disiplin dan Penyalahgunaan Wewenang
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut melarang ASN menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
Menugaskan seseorang tanpa administrasi resmi atau di luar batas kewenangan yang sah merupakan tindakan sewenang-wenang.
Kepala Puskesmas, Cepi Anwar , S.ST.M.I.P. meskipun menjabat sebagai pejabat fungsional dengan tugas tambahan memimpin unit kerja, tetap terikat pada ketentuan kedinasan tertulis dalam setiap penugasan formal maupun mutasi personil.
Informasi yang di terima MK-TIPIKOR dari narasumber,yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan CGK di wilayah puskesmas Bojong asih di pimpin langsung oleh kepala puskesmas Cepi Anwar.S.ST, M.I.P tanfa adanya informasi terlebih dahulu paparnya.
Program CKG adalah program Prioritas Nasional dimana tujuan nya untuk deteksi dini penyakit pada masyarakat melalui skrining kesehatan dan pemeriksaan dasar, jadi pemeriksa nya harus betul-betul oleh petugas yang mempunyai kompetensi dibidangnya dan secara legalitas harus sebagai pegawai puskesmas bojongasih
Redaksi JEJAK CYBER akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengharapkan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita ini di tayangkan belum mendapatkan klarifikasi dari instansi puskesmas kecamatan bojongasih kabupaten Tasikmalaya. Serta tanggapan yang berkepenten Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Keterangan dan hasil Komunikasi via WhatsApp messenger seluler. Kepala puskesmas Bojong asih belum bisa memberikan keterangan,pasalnya lagi zoom meeting,
Lanjut kepala puskesmas menyampaikan, meminta untuk pertemuan pada pukul 03 Sore di Tasikmalaya...
𝐏𝐞𝐰𝐚𝐫𝐭𝐚: 𝐓𝐢𝐦 𝐉𝐞𝐣𝐚𝐤 𝐜𝐲𝐛𝐞𝐫
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫: 𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar