masukkan script iklan disini
𝐉𝐄𝐉𝐀𝐊 𝐂𝐘𝐁𝐄𝐑 || 𝐉𝐀𝐊𝐀𝐑𝐓𝐀-- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan bahwa dana BOS juga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, salah satunya untuk gaji guru non-asn.
"Dan dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan sarana, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler," ujarnya di Istana Negara setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, Rabu (23/9/2026).
Mu'ti mengatakan bahwa untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pembayaran gaji dapat menggunakan dana BOS dengan porsi tertentu. Adapun untuk guru ASN, termasuk guru PPPK, pembiayaannya berasal dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS. Yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri," kata Mu'ti.
Selain pembiayaan operasional sekolah, pemerintah juga akan memperkuat kualitas guru melalui berbagai program pelatihan. Mu'ti mengatakan pembiayaan pelatihan tersebut akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Mu'ti, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh pendidikan yang bermutu.
"Nah, inilah yang menjadi arahan beliau. Sehingga, komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapat pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.
Sumber : 𝐇𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐌𝐞𝐧𝐝𝐢𝐤𝐝𝐚𝐬𝐦𝐞𝐧
Editor: 𝐀𝐦𝐚𝐝 𝐌𝐚'𝐦𝐮𝐫𝐢, 𝚂,𝙷..,𝙼,𝙷.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar