• Jelajahi

    Copyright © JEJAK CYBER
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    πŸ”΄ BREAKING NEWS
    Memuat berita...

    Diproses Secara Hukum Sambil Diberi Pendampingan, Kasus Pembuangan Bayi di Sumedang Jadi Pengingat Perlindungan Perempuan dan Anak

    Selasa, September 01, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    JEJAK CYBER || SUMEDANG, - Kepolisian Resor Sumedang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi dalam kondisi tubuh tidak utuh di Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Satu orang telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
     
    Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, menyampaikan perkembangan penyelidikan tersebut di Mapolres Sumedang, pada Senin (31/8/2026).
     
    "Alhamdulillah, untuk kasus penemuan bayi yang dibuang di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, pelaku sudah berhasil kami amankan," ujar AKP Tanwin Nopiansah.
     
    Pelaku yang diamankan tak lain adalah ibu kandung dari bayi tersebut, yang berinisial ER, berusia 19 tahun, dan merupakan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan tim penyidik, ER secara tegas mengakui perbuatannya telah membuang bayinya sendiri.
     
    "Dari hasil pemeriksaan, tersangka ER mengakui bahwa dialah yang membuang bayi tersebut. Ia melakukannya seorang diri karena usianya yang masih muda dan tidak mempunyai suami masih berstatus gadis," jelas Tanwin.
     
    Dalam pengakuan yang disampaikan kepada penyidik, tersangka ER juga mengungkapkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya yang berinisial PK, yang berasal dari wilayah Tasikmalaya. Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami peran pihak lain dalam kasus ini, termasuk kekasih tersangka yang disebutkan, guna menelusuri tanggung jawab masing-masing pihak sesuai hukum yang berlaku.
     
    Sebelumnya, jasad bayi laki-laki yang diperkirakan baru berusia satu hingga dua hari ditemukan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di halaman sebuah rumah kosong, setelah diseret oleh seekor anjing peliharaan warga. Bayi ditemukan dalam kondisi tanpa lengan dan kaki kiri, dengan luka di bagian wajah serta pergelangan kaki kanan yang diduga akibat gigitan anjing.
     
    Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan perempuan dan anak, serta memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada tersangka.
     
    "Kami memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Namun demikian, kami juga tetap memberikan pendampingan dan perlindungan mengingat usia tersangka yang masih muda serta kondisi yang melatarbelakangi peristiwa ini," tambah Tanwin.
     
    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang bersifat menghakimi, merugikan, maupun menampilkan konten sensitif terkait kasus ini. Masyarakat diharapkan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan berita yang dapat memperkeruh suasana.
     
    Kasus ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, dan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat luas akan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi, perlindungan anak, serta dukungan sosial bagi perempuan yang membutuhkan bantuan. Pemerintah daerah melalui DPPKBP3A Sumedang juga diharapkan dapat memperkuat layanan pendampingan dan perlindungan bagi perempuan dan anak di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
     
    (𝙰, π™ΌπšŠ'πš–πšžπš›πš’)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Diver

    πŸ”΄ MITRA JEJAK CYBER - MEDIA PROMOSI PASANG IKLAN DISINI
    Display BannerTop Header
    300x250
    Rp 150.000/bulan
    Artikel Sponsor1 Artikel SEO
    + Share Sosmed
    Rp 200.000
    Video PromosiYouTube & Reels
    IG + TikTok
    Rp 250.000
    Paket KomplitBanner + Artikel
    + Video
    Rp 500.000
    πŸ“² HUBUNGI WHATSAPP SEKARANG