masukkan script iklan disini
Jejak Cyber || Sumedang, Jum'at (11/09/2026 - Usulan yang disampaikan oleh perwakilan sekitar 36.000 koordinator dan kepala desa yang memasuki akhir masa jabatan patut kita hargai sebagai sebuah aspirasi yang lahir di tengah dinamika sosial, politik, dan ekonomi nasional. DPR RI tentu perlu menerima dan membahas aspirasi tersebut bersama pihak berwenang. Namun demikian, sebagai salah satu Kepala Desa yang juga akan mengakhiri masa jabatan pada November 2027, saya memandang usulan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak perlu dikaji secara mendalam dan objektif.
Jika membedah peta hukum tata negara serta asas legalitas, DPR RI sama sekali tidak perlu merespon secara serius usulan penundaan Pilkades 2027 karena belum didukung landasan regulasi yang kuat. Prinsip dasar ini sejalan dengan pandangan bahwa legislasi dan kebijakan negara tidak boleh disetir oleh kepentingan politik jangka pendek, melainkan wajib tegak lurus di atas koridor hukum yang berlaku.
Berikut adalah argumen mendasar mengapa usulan tersebut perlu dikaji ulang dan harus dikesampingkan oleh parlemen:
1. Ketiadaan Payung Hukum Penundaan,
Hingga saat ini, UU Desa telah mengatur tata cara dan periodisasi masa jabatan kepala desa secara jelas dan terikat aturan. Memaksakan penundaan Pilkades 2027 tanpa adanya status keadaan darurat nasional seperti bencana luar biasa atau pandemi global yang melumpuhkan administrasi negara dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum. Jika DPR menyetujui usulan ini tanpa landasan hukum yang memadai, justru akan menciptakan preseden buruk yang mengabaikan aturan hukum formal yang telah disepakati bersama.
2. Menciptakan Preseden Buruk di Tengah Banyaknya Kades Berintegritas,
Mengakomodasi usulan penundaan ini berpotensi menciptakan preseden yang merugikan korps kepala desa secara keseluruhan. Saat ini, banyak kepala desa di seluruh Indonesia yang bekerja tulus, taat pada konstitusi, dan siap mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat melalui pemilihan yang tepat waktu. Jika gerakan penundaan yang didorong segelintir pihak diakomodasi, hal ini seolah menyamaratakan anggapan bahwa semua kepala desa ingin memperpanjang kekuasaan dengan cara pintas. Hal ini tidak adil bagi para kepala desa yang berprestasi dan menjunjung tinggi nilai demokrasi serta supremasi hukum.
3. Bertabrakan dengan Asas Kepastian Masa Jabatan,
Masa jabatan kepala desa dirancang untuk menjamin sirkulasi kepemimpinan yang demokratis di tingkat akar rumput. Menunda pelaksanaan Pilkades dengan alasan efisiensi anggaran atau penyesuaian transisi politik nasional bersifat sangat subjektif. Secara regulasi, berakhirnya masa jabatan mengharuskan pengisian jabatan baru melalui pemilihan langsung, bukan memperpanjang masa jabatan secara sepihak atau membiarkan roda pemerintahan diisi terlalu lama oleh Penjabat (Pj) tanpa mandat rakyat, yang berpotensi memperkokoh oligarki di tingkat desa.
4.Merusak Konsistensi Hukum Pemerintahan Daerah dan Desa,
Berbagai peraturan turunan di bawah undang-undang, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah, telah mengarahkan pemerintah daerah untuk mempersiapkan tahapan Pilkades secara terencana. Mengubah haluan di tengah jalan hanya demi mengakomodasi tuntutan kelompok tertentu akan memicu ketidakpastian hukum di ratusan kabupaten/kota. Sesuai asas legalitas, DPR RI berkewajiban memastikan hukum dijalankan secara konsisten, bukan ikut tergoyahkan oleh tuntutan sepihak yang belum memiliki dasar hukum yang kuat.
5.Rentan Melahirkan Stigma Negatif,
Wacana penundaan Pilkades 2027, meskipun merupakan aspirasi, rentan berdampak pada lahirnya asumsi umum bahwa kepala desa menginginkan kekuasaan terus-menerus. Padahal banyak kepala desa yang secara elegan justru membuka ruang bagi calon-calon baru untuk memperkenalkan diri dan bersaing secara demokratis demi kemajuan desa.
DPR RI sebaiknya tetap fokus pada agenda legislasi strategis nasional yang berdampak luas bagi rakyat. Usulan penundaan Pilkades 2027 sebaiknya dikembalikan pada koridor aturan main yang berlaku saat ini. Tanpa adanya landasan hukum yang substantif, merespon permohonan tersebut hanya akan mencederai konstitusi, merusak reputasi kepala desa yang jujur dan berintegritas, serta merampas hak politik warga desa untuk memilih pemimpinnya secara tepat waktu.
"Kepastian hukum dan hak rakyat memilih pemimpin desa pada waktunya adalah fondasi demokrasi di akar rumput. Mari kita jaga bersama.
Oleh: Hadian Supriatna, Kepala Desa Cibiru Wetan.
(𝙰𝚖𝚊𝚍 𝚖𝚊'𝚖𝚞𝚛𝚒)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar