masukkan script iklan disini
𝐉𝐄𝐉𝐀𝐊 𝐂𝐘𝐁𝐄𝐑 || 𝐉𝐀𝐊𝐀𝐑𝐓𝐀 — Langkah penting menyempurnakan landasan hukum pemerintahan daerah diambil secara bersamaan. Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang tersebar di tiga provinsi di Kalimantan menjadi Undang-Undang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pembaruan ini sangat diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki dasar hukum yang kokoh, jelas, dan sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat ini.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026). Menurut Mendagri, alasan utama penyusunan 15 RUU ini adalah menyesuaikan dasar hukum sejumlah daerah yang hingga kini masih merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 maupun Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 sehingga perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Kita butuh kepastian hukum tanpa keraguan. Ini juga menjadi dasar bagi seluruh peraturan turunannya, termasuk peraturan daerah. Dengan demikian, tidak ada lagi kerancuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah," ujar Tito,
Selain pembaruan landasan konstitusional, isi 15 RUU ini juga disesuaikan dengan perkembangan kewilayahan yang terjadi belakangan. Hal ini mencakup keberadaan Daerah Otonomi Baru (DOB), penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan, serta pencantuman karakteristik masing-masing daerah.
Pencantuman ciri khas setiap wilayah bukan sekadar pelengkap, melainkan bentuk pengakuan negara atas keberagaman bangsa. Indonesia yang majemuk beragam suku, budaya, dan lanskap tetap dijalin dalam satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
"Ini menegaskan bahwa kita bangsa yang beragam namun tetap satu. Keragaman itu bukan pemisah, melainkan kekuatan yang menyatukan kita dalam NKRI," ungkap Tito
Penyusunan 15 RUU ini juga merujuk pada pengalaman penyusunan 20 Undang-Undang tentang Provinsi dan 142 Undang-Undang tentang Kabupaten atau Kota yang telah disahkan pada periode 2022–2025. Proses ini menunjukkan kerja sama yang baik antara pemerintah dan DPR RI dalam menyempurnakan sistem ketatanegaraan daerah.
Adapun 15 daerah yang lingkupnya diperbarui tersebar di tiga provinsi antara lain.
-𝟕, daerah di Kalimantan Barat, Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak
-𝟓, daerah di Kalimantan Tengah, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat
Dan 𝟑, daerah di Kalimantan Selatan, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah
Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di daerah makin rapi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum yang kokoh akan menjadi fondasi pembangunan yang makin berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kalimantan.
"Kami yakin, langkah ini akan memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Dasar hukum yang kuat menjadi jaminan kemajuan daerah yang makin baik," tegas Tito.
(𝐀𝐦𝐚𝐝 𝐦𝐚'𝐦𝐮𝐫𝐢)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar