masukkan script iklan disini
JEJAK CYBER || PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pengelolaan lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus menjadi sorotan. Kesatuan Aksi Masyarakat Sumatera Selatan (KAMUS) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi membongkar pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut.
Desakan itu disampaikan KAMUS pada Senin (7/9/2026), menyusul proses hukum kasus yang disebut terjadi sepanjang 2019-2025 dan ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp160 miliar.
Direktur Eksekutif KAMUS, Wirandi, menilai penetapan tersangka dari tingkat pelaksana wilayah kerja belum cukup untuk mengungkap dugaan praktik yang disebutnya sistematis.
Menurut Wirandi, dugaan pungutan terhadap kapal tongkang yang mencapai Rp9 juta hingga Rp13 juta per kapal perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk aliran dan pihak-pihak yang diduga menikmati dana tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah awal Kejati Sumsel yang telah menahan YK, Kepala Wilayah Kerja Karang Agung. Namun, melihat besarnya aliran dana yang tidak masuk ke kas daerah sejak 2019, ini adalah kejahatan terorganisasi,” ujar Wirandi di Palembang.
KAMUS juga mendesak Kejati Sumsel memeriksa Kepala KSOP Kelas I Palembang, terutama untuk mendalami kewenangan dan proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran di wilayah tersebut.
“Karena itu, Kepala KSOP Kelas I Palembang sebagai pimpinan tertinggi otoritas pelabuhan di wilayah tersebut harus segera diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya terkait penerbitan SPB dan SPOG,” tegasnya.
Soroti Perbup Muba,
Tak hanya soal dugaan pungutan, KAMUS turut menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang disebut mengatur kewajiban penggunaan jasa kapal tunda (tugboat) pemandu.
Wirandi meminta Kejati Sumsel mendalami apakah regulasi tersebut memiliki kaitan dengan munculnya praktik pungutan yang dipersoalkan dalam perkara ini.
“Kejati Sumsel harus berani membidik aktor utama pembuat kebijakan. Siapa pun pejabat daerah, baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang terbukti menerima aliran dana (illegal gain) dari regulasi ini, harus diseret ke meja hijau tanpa tebang pilih,” katanya.
Menurut KAMUS, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap secara utuh siapa yang membuat kebijakan, siapa yang menjalankan pungutan, serta ke mana aliran dana tersebut bermuara.
KAMUS Siap Turun ke Jalan
KAMUS memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Mereka bahkan menyatakan siap turun ke jalan dan menggalang kekuatan masyarakat sipil apabila penyidikan dinilai berjalan lambat atau hanya berhenti pada pihak di tingkat bawah.
“Masyarakat Sumatera Selatan menuntut keadilan. Jangan sampai kekayaan alam dan infrastruktur sungai kita hanya menjadi ladang bancakan segelintir oknum pejabat, sementara daerah dirugikan ratusan miliar,” pungkas Wirandi.
KAMUS berharap Kejati Sumsel dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan menelusuri seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Reporter: M.Tahan
Editor: Amad Ma'muri



Tidak ada komentar:
Posting Komentar