masukkan script iklan disini
𝐉𝐄𝐉𝐀𝐊 𝐂𝐘𝐁𝐄𝐑 || 𝐁𝐀𝐍𝐃𝐔𝐍𝐆 — Dugaan intimidasi terhadap wartawan mencuat seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐬𝐚 (29/9/2026).
Seorang wartawan anggota Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Budi Ombik, mengaku telepon genggam yang digunakannya untuk merekam situasi seusai persidangan diduga dirampas dari belakang oleh seorang pria yang disebut berada dalam rombongan pendamping Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Setelah telepon genggamnya diambil, terdengar permintaan agar rekaman dihapus, bahkan disertai ucapan bernada ancaman terhadap orang yang melakukan perekaman.
Merespons peristiwa tersebut, Ketua JHB Suyono meminta hal ini diverifikasi secara terbuka dan menegaskan belum mengaitkan langsung dengan Bupati Bandung sebelum terdapat bukti keterlibatan atau perintah. "Ini bukan sekadar soal HP wartawan. Kalau benar ada perampasan alat kerja, permintaan menghapus rekaman, bahkan ancaman terhadap orang yang sedang melakukan dokumentasi, ini sudah masuk persoalan serius," ujarnya, 𝐑𝐚𝐛𝐮 (𝟑𝟎/𝟗/𝟐𝟎𝟐𝟔).
𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐩𝐚𝐬𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮,
Suyono menyatakan pengamanan pejabat dapat dipahami, namun tidak boleh mengganggu kerja jurnalistik. "Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya preman. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan bukan ancaman. Kalau ada persoalan dengan pemberitaan, gunakan mekanisme hukum dan hak jawab, bukan dengan merampas HP," tegasnya.
JHB meminta identitas pria yang diduga mengambil telepon genggam Budi diperjelas: siapa orangnya, apa kapasitasnya, siapa yang menugaskan, dan dalam kedudukan apa ia merasa berhak mengambil alat kerja wartawan. Apakah ia bagian dari tim pengamanan atau rombongan resmi Bupati Bandung?
"Bupati tidak kami tuduh memerintahkan. Tetapi kalau orang itu memang bagian dari pengamanan atau rombongan resmi, Bupati jangan diam. Evaluasi dan jelaskan kepada publik," pesan Suyono.
𝐓𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐔𝐬𝐚𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐤𝐬𝐢,
Insiden berlangsung tak lama setelah Dadang Supriatna memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS. Dalam persidangan, Bupati Bandung hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham dan menyatakan tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional perusahaan karena berada di bawah wewenang direksi dan komisaris.
Saat rombongan Bupati meninggalkan lingkungan pengadilan, Budi sedang melakukan dokumentasi ketika telepon genggamnya diduga diambil dari belakang. JHB meminta seluruh pihak yang memiliki rekaman video maupun audio terkait peristiwa tersebut untuk menjaga keaslian dokumen dan tidak menghapus atau mengubahnya, sebab sangat penting untuk memastikan rangkaian kejadian secara objektif.
𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐔𝐔 𝐏𝐞𝐫𝐬,
Dewan Pers telah menegaskan sebelumnya bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaannya.
"Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, ada hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. Jangan wartawan yang sedang bekerja justru diperlakukan seperti musuh," ujar Suyono. Ia menekankan peristiwa ini patut diperhatikan karena terjadi di lingkungan pengadilan, tepat setelah kepala daerah memberikan keterangan dalam perkara yang disorot publik.
"Buktikan siapa pelakunya. Pastikan statusnya. Periksa rekamannya. Kalau benar terjadi, jangan ditutup-tutupi. Kalau tidak benar, juga harus dijelaskan secara terang agar tidak menjadi fitnah," tegas Suyono. JHB tidak hendak menghakimi, namun dugaan perampasan alat kerja dan ancaman harus diklarifikasi secara terbuka. "Kalau merasa pemberitaan salah, lawan dengan data dan hak jawab, bukan dengan intimidasi," pungkasnya.
Redaksi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar