masukkan script iklan disini
πππππ πππππ || πππππππ — Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna, yang akrab disapa KDS, mendorong keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam penataan lahan pertanian serta tata ruang. Hal ini disampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Permasalahan Pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di Ruang Rapat Bupati Bandung, Rabu (23/9/2026).
KDS menjelaskan, Kabupaten Bandung masih menghadapi tantangan dalam menyesuaikan kebijakan LSD dengan kondisi faktual di lapangan. Salah satu persoalan muncul ketika lahan yang sudah memiliki izin pembangunan justru masuk ke dalam data LSD. Ketidaksesuaian ini tentu menimbulkan keraguan sekaligus hambatan bagi warga maupun pelaku pembangunan yang telah mengikuti prosedur secara sah.
"Untuk itu, Pemkab Bandung melakukan inventarisasi dan koordinasi agar data LSD dapat sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, serta segera dilakukan pemutakhiran oleh Kementerian ATR/BPN," ujar KDS.
Menurutnya, persoalan ini berkaitan erat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang disusun melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak. Setiap perubahan kebijakan harus memiliki mekanisme yang jelas, agar tidak terjadi penyesuaian dokumen tata ruang berulang yang justru memakan waktu dan menimbulkan ketidakpastian.
"Kami membutuhkan kepastian hukum untuk pembangunan. Warga dan pengusaha berhak mengetahui mana yang boleh dibangun dan mana yang dilindungi, tanpa diragukan kembali keabsahannya," tegas KDS.
Kepastian tata ruang ini juga menjadi kunci agar lahan pertanian yang benar-benar produktif dapat dijaga dengan baik, sementara kawasan yang diperuntukkan permukiman dan pelayanan publik dapat berkembang sesuai rencana. Tanpa sinkronisasi yang kuat, pelindungan lahan subur justru dapat berubah menjadi kendala bagi pembangunan yang sudah direncanakan, dan sebaliknya lahan yang seharusnya dilindungi dapat terabaikan karena ketidaktegasan data.
KDS berharap Komisi II DPR RI dapat memahami kondisi nyata di Kabupaten Bandung dan mendorong penyelesaian persoalan ini secara menyeluruh. Dengan adanya aturan yang tegas, data yang akurat, serta mekanisme penyesuaian yang adil, maka perlindungan lahan pangan dan kemajuan daerah dapat berjalan beriringan saling menguatkan, bukan saling mengganggu.
(π°πππ πΌπ'ππππ).




Tidak ada komentar:
Posting Komentar