• Jelajahi

    Copyright © JEJAK CYBER
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    πŸ”΄ BREAKING NEWS
    Memuat berita...

    Raup Untung dari Kebocoran Data di Telegram, Tersangka "Doxing" Terancam 9 Tahun Penjara

    Rabu, September 16, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    𝙹𝙴𝙹𝙰𝙺 π™²πšˆπ™±π™΄πš || π™±π™°π™½π™³πš„π™½π™Ά - Pemuda berinisial A.H. (22) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Ditressiber Polda Jawa Barat karena menjual akses database data pribadi warga negara Indonesia. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan,S.I.K., M H  menyatakan bahwa polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksi kejahatan sibernya.

    "Berdasarkan hasil pengungkapan, kami telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu bundel tangkapan layar aplikasi Threads dan RAID FORUMS, serta tangkapan layar aplikasi Telegram yang berisikan data pribadi tokoh publik," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (16/9/2026)


    Lebih lanjut, Hendra merinci bahwa penyidik juga mengamankan perangkat keras berupa satu buah iPhone 12 Pro Max 128 GB warna biru (Blue Ocean) dan satu buah iPhone 11 Pro warna putih. Selain itu, polisi mengambil alih sejumlah aset digital milik tersangka.

    "Kami juga menyita dan telah mengganti password beberapa akun email tersangka, di antaranya tiga akun Gmail, satu akun Yahoo (AKUCUBS@YAHOO.COM), dan satu akun iCloud (AKUCUBS@ICLOUD.COM) untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.

    Terkait jeratan hukum, Hendra menegaskan bahwa tersangka A.H. disangkakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Tersangka dijerat Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

    "Untuk pelanggaran UU ITE, tersangka terancam pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sementara untuk pelanggaran UU PDP, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tutup Hendra.

    π™³πš’πš”πšŽπš•πšžπšŠπš›πš”πšŠπš— πš˜πš•πšŽπš‘ π™±πš’πš π™·πšžπš–πšŠπšœ π™Ώπš˜πš•πšπšŠ π™ΉπšŠπš‹πšŠπš›
    (π™΄πšπš’πšπš˜πš›: π™°πš–πšŠπš πš–πšŠ'πš–πšžπš›πš’) 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Diver

    πŸ”΄ MITRA JEJAK CYBER - MEDIA PROMOSI PASANG IKLAN DISINI
    Display BannerTop Header
    300x250
    Rp 150.000/bulan
    Artikel Sponsor1 Artikel SEO
    + Share Sosmed
    Rp 200.000
    Video PromosiYouTube & Reels
    IG + TikTok
    Rp 250.000
    Paket KomplitBanner + Artikel
    + Video
    Rp 500.000
    πŸ“² HUBUNGI WHATSAPP SEKARANG