• Jelajahi

    Copyright © JEJAK CYBER
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Loading berita terbaru...
    Headline

    Menu Bawah

    🔴 BREAKING NEWS
    Memuat berita...

    Wartawan Keluhkan Perlakuan Berbeda di Kanwil Kemenag Jabar, Humas Diduga Batasi Akses Jurnalis

    JEJAK CYBER
    Sabtu, September 05, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    JEJAK CYBER || BANDUNG - Sejumlah wartawan yang biasa melakukan peliputan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat mengaku kecewa atas perlakuan yang mereka terima usai acara pelantikan pejabat eselon III dan IV, Kamis (3/9/2026). Keluhan tersebut mencuat setelah beberapa wartawan yang hendak mencari informasi tambahan untuk bahan pemberitaan mencoba mendatangi ruang Humas Kanwil Kemenag Jabar, namun justru mendapat perlakuan yang berbeda dari biasanya.
     
    Menurut keterangan sejumlah wartawan, ketika berada di lobi ruang Humas dan hendak menemui Ketua Tim (Katim) Humas, Sidik, seorang staf bagian Humas berinisial UN datang dan mempersilakan wartawan yang  tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruangan Humas serta menunggu di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Arahan tersebut disampaikan tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan mereka diminta menunggu di ruang PTSP.


    Salah seorang wartawan mempertanyakan perlakuan tersebut. Ia menilai akses wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik semestinya tidak dibatasi secara diskriminatif.
     
    "Apakah staf bagian Humas tersebut sudah memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1)? Karena tindakan yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara legal dapat memiliki konsekuensi hukum," ujarnya.
     
    Ia juga mempertanyakan mengapa hanya beberapa wartawan yang diminta menunggu di ruang PTSP, sementara wartawan lainnya disebut masih diperbolehkan berada di ruang Humas.
     
    "Kenapa tidak semua wartawan, melainkan hanya beberapa orang yang diminta menunggu di PTSP, sedangkan wartawan lain tidak dipermasalahkan berada di ruang Humas? Apakah staf Humas memang belum memahami ketentuan UU Pers atau ada instruksi dari pimpinan?" katanya.
     
    Soroti Kebebasan Pers, 
    Para wartawan tersebut mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur mengenai larangan tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
     
    Karena itu, menurut wartawan, persoalan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan teknis mengenai ruang kerja Humas, tetapi juga perlu dipahami dalam konteks hubungan antara lembaga pemerintah dengan insan pers.
     
    "Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Kami berharap hubungan antara wartawan dan Kanwil Kemenag Jabar tetap berjalan baik dan profesional," ujar wartawan tersebut.
     
    Hingga berita ini ditulis, pihak Kanwil Kemenag Jawa Barat belum memberikan penjelasan mengenai alasan beberapa wartawan diminta menunggu di ruang PTSP dan adanya dugaan perlakuan berbeda tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kanwil Kemenag Jawa Barat maupun staf Humas terkait untuk memberikan penjelasan atas peristiwa tersebut.

    Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Diver

    🔴 MITRA JEJAK CYBER - MEDIA PROMOSI PASANG IKLAN DISINI
    Display BannerTop Header
    300x250
    Rp 150.000/bulan
    Artikel Sponsor1 Artikel SEO
    + Share Sosmed
    Rp 200.000
    Video PromosiYouTube & Reels
    IG + TikTok
    Rp 250.000
    Paket KomplitBanner + Artikel
    + Video
    Rp 500.000
    📲 HUBUNGI WHATSAPP SEKARANG