masukkan script iklan disini
𝗝𝗘𝗝𝗔𝗞 𝗖𝗬𝗕𝗘𝗥 || 𝗣𝗨𝗥𝗪𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 — Proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, resmi dibuka. Tahapan ini menjadi langkah awal dalam membangun representasi masyarakat desa yang demokratis, aspiratif, serta mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran suara warga secara konstruktif.
Panitia pendaftaran membuka tahap pertama pada 11–15 Oktober 2026. Hingga Selasa (13/10/2026), tercatat satu orang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota BPD. Sementara itu, kebutuhan keanggotaan yang ditargetkan dalam proses penjaringan tersebut sebanyak 10 orang.
Enjang, anggota panitia pendaftaran BPD Desa Tegaldatar, menjelaskan bahwa proses penjaringan dilaksanakan secara bertahap. Setelah tahap pertama berakhir, panitia akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang telah disiapkan.
“Pendaftaran tahap pertama dibuka mulai tanggal 11 sampai 15 Oktober. Untuk saat ini, baru satu orang yang mendaftar, sedangkan kebutuhan anggota BPD sebanyak 10 orang. Setelah tahap pertama, akan ada tahapan lanjutan,” ujar Enjang, Selasa (13/10/2026).
Ia berharap proses penjaringan tersebut dapat berjalan lancar dan memperoleh partisipasi masyarakat dari berbagai wilayah di Desa Tegaldatar. Keterlibatan warga dinilai penting agar proses pembentukan BPD dapat mencerminkan aspirasi masyarakat secara proporsional.
Menurutnya, antusiasme dan dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menyukseskan pembentukan BPD yang representatif. Panitia berharap seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik hingga terbentuknya keanggotaan BPD untuk periode 2027–2035.
𝗕𝗣𝗗, 𝗣𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗗𝗲𝗺𝗼𝗸𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗔𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗗𝗲𝘀𝗮,
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, dengan anggota yang mewakili penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam tata kelola desa, BPD memiliki peran strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan mengawasi kinerja kepala desa sesuai kewenangannya.
Karena itu, proses penjaringan calon anggota BPD bukan sekadar agenda pergantian keanggotaan, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di tingkat desa.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk berpartisipasi secara aktif, menghadirkan calon-calon yang memiliki integritas, komitmen, serta kepedulian terhadap kepentingan bersama.
Dengan proses yang transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan, pembentukan BPD Desa Tegaldatar periode 2027–2035 diharapkan mampu melahirkan wakil masyarakat yang kredibel, responsif, dan berorientasi pada kemajuan desa.
Sebab, demokrasi desa yang kuat tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh seberapa besar prosesnya memberi ruang bagi suara dan kepentingan masyarakat.
Reportet: M.Mahdi (Ben)
Editor: Amad Ma'muri.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar