• Jelajahi

    Copyright © JEJAK CYBER
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    🔴 BREAKING NEWS
    Memuat berita...

    Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Kerugian Korban Tembus Rp4,1 Miliar

    Jumat, Oktober 09, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    𝗝𝗘𝗝𝗔𝗞 𝗖𝗬𝗕𝗘𝗥 || 𝗖𝗜𝗔𝗡𝗝𝗨𝗥 — Aksi sindikat pencurian bermodus pecah kaca mobil dan gembos ban yang meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Jawa Barat akhirnya terbongkar. Polres Cianjur mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian di 15 tempat kejadian perkara (TKP), dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4,101 miliar.

    Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Sementara itu, empat orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran polisi.

    Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa kelompok tersebut diduga telah menjalankan aksinya sejak Maret 2026.

    Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat ini diduga beraksi di lima wilayah, yakni Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, dan Kota Bogor.

    “Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EY dan AP. Keduanya ditangkap pada 3 Oktober 2026 di lokasi berbeda, yakni wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor,” demikian keterangan pengungkapan kasus tersebut.

    𝗣𝗲𝗰𝗮𝗵 𝗞𝗮𝗰𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗚𝗲𝗺𝗯𝗼𝘀 𝗕𝗮𝗻 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗠𝗼𝗱𝘂𝘀, 
    Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga mengincar kendaraan yang terparkir dan menyimpan barang-barang berharga. Mereka memecahkan kaca mobil atau memanfaatkan situasi ketika ban kendaraan kempis untuk mengambil barang milik korban.

    Modus tersebut membuat masyarakat harus lebih waspada, terutama ketika memarkirkan kendaraan di tempat umum maupun saat berhenti untuk keperluan tertentu.

    Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti itu meliputi dua busi, lima paku, dua pasang pelat nomor kendaraan, pecahan kaca, serta lima unit sepeda motor.

    𝗘𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝗲𝗿𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗠𝗮𝘀𝗶𝗵 𝗗𝗶𝗯𝘂𝗿𝘂. 
    Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Meski dua tersangka telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus memburu empat terduga pelaku yang belum tertangkap.

    Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, meskipun hanya untuk waktu singkat. Warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap orang atau situasi mencurigakan di sekitar kendaraan.

    Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kejahatan dengan modus pecah kaca dan gembos ban masih perlu diwaspadai. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban berikutnya.

    Jurnais: M.Mahdi (Ben)
    Editor: Amad Ma'muri. 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Diver

    🔴 MITRA JEJAK CYBER - MEDIA PROMOSI PASANG IKLAN DISINI
    Display BannerTop Header
    300x250
    Rp 150.000/bulan
    Artikel Sponsor1 Artikel SEO
    + Share Sosmed
    Rp 200.000
    Video PromosiYouTube & Reels
    IG + TikTok
    Rp 250.000
    Paket KomplitBanner + Artikel
    + Video
    Rp 500.000
    📲 HUBUNGI WHATSAPP SEKARANG