masukkan script iklan disini
𝗝𝗘𝗝𝗔𝗞 𝗖𝗬𝗕𝗘𝗥 || 𝗚𝗔𝗥𝗨𝗧 – Tawaran pekerjaan yang diduga menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Dalam kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik eksploitasi di wilayah Garut Selatan. Informasi penanganan perkara tersebut disampaikan pada Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah seorang tersangka berinisial C.K. (19) diduga merekrut korban berinisial DF dengan menawarkan pekerjaan sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB) di wilayah Garut Selatan.
Korban yang tengah membutuhkan pekerjaan kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Penjemputan itu diduga melibatkan tersangka lainnya.
Namun, setibanya di lokasi, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan dipekerjakan untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang. Polisi menduga tawaran pekerjaan tersebut justru berujung pada praktik eksploitasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Dalam rentang waktu Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani sekitar lima orang, dengan tarif Rp400.000 untuk setiap layanan. Uang pembayaran tersebut diduga diterima oleh C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang dengan dugaan peran berbeda-beda. Mereka masing-masing berinisial E.M. (36), yang diduga berperan sebagai pemilik atau bos; C.K. (19), sebagai perekrut; D. (44), sebagai penjemput; H.H. (26), yang diduga turut membantu penjemputan; serta V.N. (17), yang diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus ini juga menyisakan sisi kemanusiaan yang memprihatinkan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penanganan perkara, korban DF merupakan seorang ibu yang telah bercerai dan memiliki dua anak, masing-masing berusia empat tahun dan sembilan bulan.
Saat peristiwa tersebut terjadi, anak bungsu korban dititipkan kepada mantan mertuanya. Sementara itu, anak pertamanya disebut berada di lokasi yang sama ketika dugaan eksploitasi berlangsung.
Kondisi tersebut menambah keprihatinan atas kasus yang kini ditangani kepolisian, terlebih dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan eksploitasi seksual dan perlindungan anak.
Polisi amankan mobil dan dua telepon genggam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam serta dua unit telepon genggam, masing-masing Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan peran dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pengungkapan perkara ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terlebih jika proses perekrutan, lokasi kerja, maupun bentuk pekerjaannya tidak transparan.
Di balik iming-iming pekerjaan dan penghasilan, terdapat risiko eksploitasi yang dapat merampas hak, martabat, serta keselamatan seseorang. Karena itu, kewaspadaan masyarakat dan kepedulian terhadap korban menjadi bagian penting dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual.
Jurnalis: M.Mahdi (Ben)
Editor: Amad Ma'muri.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar