masukkan script iklan disini
𝐉𝐄𝐉𝐀𝐊 𝐂𝐘𝐁𝐄𝐑 || 𝐁𝐄𝐊𝐀𝐒𝐈, 𝐊𝐚𝐦𝐢𝐬(𝟕/𝟏𝟎/𝟐𝟎𝟐𝟔) - Jabatan publik semestinya menjadi ruang untuk melayani, bukan panggung untuk melampiaskan emosi. Namun, sebuah video yang beredar melalui akun Bekasipedia TV justru memantik sorotan publik setelah memperlihatkan dugaan tindakan intimidasi, penghinaan, hingga kontak fisik terhadap sejumlah wartawan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Pejabat yang disorot dalam video tersebut disebut berinisial SD, yang diketahui menjabat sebagai Kepala DLH Kabupaten Bekasi.
Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah wartawan mendatangi kantor DLH untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang pejabat yang diduga SD terlibat dalam situasi tegang dengan awak media. Ia terlihat diduga mendorong salah seorang wartawan serta melontarkan perkataan bernada kasar juga menghina fisik.
Situasi bahkan disebut sempat diperingatkan oleh wartawan lain yang berada di lokasi agar komunikasi tetap dilakukan dengan menjaga etika. Namun, berdasarkan rekaman yang beredar, pernyataan bernada penghinaan kembali terdengar.
Video tersebut kemudian menyebar di media sosial dan menuai perhatian serta kecaman dari sejumlah pihak.
Bukan Sekadar Adu Emosi.
Peristiwa tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai pertengkaran antara pejabat dan wartawan.
Sebab, ketika seorang pejabat publik berhadapan dengan insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, terdapat prinsip yang lebih besar yang harus dijaga, kemerdekaan pers dan penghormatan terhadap hukum.
Wartawan memang tidak berada di atas hukum. Tetapi pejabat publik juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri batas-batas kebebasan pers melalui tekanan, intimidasi, penghinaan, ataupun tindakan fisik.
Jika sebuah pemberitaan dianggap keliru atau merugikan, tersedia mekanisme yang jauh lebih elegan dan konstitusional, mulai dari hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, hingga langkah hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.
Dengan kata lain, perbedaan pendapat tidak perlu berubah menjadi benturan fisik, sementara kritik tidak semestinya dibalas dengan penghinaan.
Ada Konsekuensi Hukum?
Secara normatif, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berlaku. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, penerapan pasal tersebut tentu tidak otomatis hanya karena terjadi perselisihan dengan wartawan. Unsur-unsur pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, konteks kejadian, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). 𝟐. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
𝐀. Penghinaan di Muka Umum Pasal 324 KUHP Baru
Setiap orang yang di muka umum secara melawan hukum menghina seseorang, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Kategori IV.
𝐁. Penganiayaan Ringan Pasal 409 KUHP Baru (jika ada dorongan/fisik)
Setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Kategori IV.
𝐂. Pasal 276 KUHP Baru Pemberatan karena Jabatan
Jika tindak pidana di atas dilakukan oleh pejabat publik dalam menjalankan tugas, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga lebih tinggi dari ancaman pidana aslinya.
Perbuatan Dasar Hukum Ancaman Pidana.
Menghalangi tugas wartawan UU Pers Pasal 18 ayat (1) Maks. 2 tahun / denda Rp500 juta
Menghina di muka umum KUHP Baru Pasal 324 Maks. 1 thn 4 bln / Denda Kategori IV
Mendorong/fisik KUHP Baru Pasal 409 Maks. 1 thn 6 bln / Denda Kategori IV
Pejabat melakukan di atas KUHP Baru Pasal 276 Dapat ditambah 1/3 lebih berat.
menghalangi wartawan 2 tahun penjara / denda 500 juta, dan menghina di muka umum maksimal 1 tahun 4 bulan. Karena pelakunya pejabat publik, hukumannya bisa lebih berat lagi sesuai Pasal 276 KUHP Baru.
Ketentuan pidana dalam perkara yang berkaitan dengan penghinaan maupun tindakan kekerasan harus dilihat berdasarkan perbuatan konkret dan pasal yang benar-benar sesuai dengan unsur perbuatannya.
Karena itu, klaim bahwa setiap penghinaan atau dorongan otomatis dikenakan pasal tertentu, termasuk pemberatan karena pelaku berstatus pejabat, tidak boleh disimpulkan secara serampangan.
Penentuan pasal merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti.
Ketika Kekuasaan Kehilangan Rem Etika.
Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata-mata siapa yang paling keras bersuara dalam video tersebut.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah seorang pejabat publik masih mampu menempatkan dirinya dalam koridor etika ketika berhadapan dengan wartawan?
Sebab kekuasaan tanpa pengendalian diri mudah berubah menjadi arogansi. Dan ketika arogansi berhadapan dengan pers, yang dipertaruhkan bukan hanya harga diri seorang wartawan, melainkan juga penghormatan terhadap kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi.
Pejabat boleh membantah.
Pejabat boleh mengoreksi pemberitaan.
Tetapi jabatan tidak pernah menjadi tiket untuk merendahkan orang lain.
Jika benar terjadi tindakan menghalangi kerja jurnalistik, penghinaan, atau kontak fisik sebagaimana terlihat dalam rekaman, maka persoalan tersebut patut diperiksa secara objektif melalui mekanisme yang tersedia.
Jangan sampai ruang pemerintahan yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik justru berubah menjadi ruang di mana kekuasaan merasa lebih tinggi daripada etika.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang selalu menang dalam adu suara.
Masyarakat membutuhkan pejabat yang mampu menang atas emosinya sendiri.
Jurnalis: M, Mahdi (Ben)
Editor: Amad Ma'muri, S,H..,M,H.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar