masukkan script iklan disini
𝗝𝗘𝗝𝗔𝗞 𝗖𝗬𝗕𝗘𝗥 || 𝗕𝗔𝗡𝗗𝗨𝗡𝗚 – Tim Khusus (Timsus) Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial A H bin De yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima pada 10 Oktober 2026, masing-masing dari Polsek Padalarang dan Polsek Cisarua.
Kedua laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/108/X/2026/SPKT/Polsek Padalarang atas nama pelapor Cucu Nurhalimah dan LP/B/47/X/2026/SPKT/Polsek Cisarua atas nama pelapor Muhamad Dhany.
Dalam penanganan perkara ini, tim kepolisian melakukan serangkaian tindakan, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, menangkap terduga pelaku, mengamankan barang bukti, hingga melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Berdasarkan laporan penanganan kasus, tersangka selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Tiga Motor Tanpa Pelat Nomor Diamankan
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan. Ketiganya terdiri atas:
- Satu unit Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor.
- Satu unit Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor.
- Satu unit Honda Beat warna hitam kombinasi merah tanpa pelat nomor.
Selain sepeda motor, petugas turut mengamankan dua gagang astag, tiga mata astag, dan satu buah kunci L. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan, sekaligus mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Ditreskrimum Polda Jabar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Menurutnya, kepolisian terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Barat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan.
“Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” demikian imbauan yang disampaikan pada Senin (12/10/2026).
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana curanmor ini.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, sehingga potensi tindak kejahatan dapat diantisipasi sedini mungkin.
Jurnalis: M.Mahdi (Ben)
Editor: Amad Ma'muri.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar